Beredar informasi di media sosial dan penelusuran Google mengenai program bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol). Informasi dari artikel Radar Tegal tersebut menyebutkan bahwa masyarakat yang terjerat utang pinjol dapat mengajukan dokumen persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Baca juga: Mengenal OJK dan Fungsinya dalam Mengawasi Pasar Keuangan
Namun, informasi tersebut ternyata tidak benar. OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks. OJK tidak memberikan bantuan untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan.
Dalam klarifikasinya, OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar. Masyarakat diminta untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum membagikannya kepada orang lain.
Untuk memastikan kebenaran informasi mengenai OJK, masyarakat dapat menghubungi kontak 157. Kontak 157 dapat diakses melalui telepon, WhatsApp, atau email.
Masyarakat yang terjerat utang pinjol dapat menghubungi kontak OJK untuk mendapatkan informasi dan bantuan. OJK memiliki berbagai program untuk membantu masyarakat yang terjerat utang pinjol, antara lain:
- Mediasi antara peminjam dan pemberi pinjaman
- Restrukturisasi utang
- Penyelesaian utang melalui lembaga pembiayaan mikro (LPM)
OJK juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan pinjaman online. Masyarakat perlu memahami risiko sebelum mengajukan pinjaman online. Masyarakat juga perlu memastikan bahwa pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca juga: Edufund Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Baca juga: Galbay Pinjol: Pengertian, Risiko, hingga Skor Kredit
Komentar