Mengenal OJK dan Fungsinya dalam Mengawasi Pasar Keuangan

Cover Banner Blog  Apa itu OJK  cover Revisi scaled

OJK mungkin sudah enggak asing lagi di telinga, tapi, apakah kamu tau apa itu OJK sebenarnya? Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan. OJK memiliki tugas untuk melindungi kepentingan masyarakat dan juga konsumen, lho!

Enggak hanya itu saja, OJK juga punya tugas penting untuk mengatur dan menjamin stabilitas sistem keuangan negara Indonesia. Jadi, kalau sekarang sistem keuangan yang kamu lihat stabil dan aman, itu semua berkat kerja keras dari tim OJK. 

Visi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah menjadi sebuah lembaga yang mengawasi industri keuangan dengan terpercaya dan mengutamakan perlindungan konsumen serta masyarakat. OJK juga berharap bisa mewujudkan industri jasa keuangan agar menjadi pilar perekonomian yang mampu bersaing secara global dan tentunya memajukan kesejahteraan umum.

Sejarah dan Perkembangan OJK

Lambang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Gambar dari blog Amartha)

Berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk. Lembaga independen dan bebas campur tangan ini pertama berdiri di tahun 2011 untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam-LK adalah sebuah lembaga yang berada di bawah Kementrian Keuangan Indonesia. Sebelumnya, tugas Bapepam-LK adalah untuk mengatur dan mengawasi sehari-hari kegiatan di pasar modal. 

OJK juga didirikan untuk menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengawasan Perbankan dan melindungi masyarakat Indonesia pada jasa keuangan.

Apa Itu Fungsi dan Tugas dari OJK?

Apa kamu tau, OJK itu bisa dibilang seperti polisi dalam lembaga keuangan, karena, mereka memiliki tugas untuk mengawasi apapun itu dalam sektor keuangan agar berjalan dengan adil, transparan, dan juga akuntabel. 

Nah, OJK memiliki tugas untuk mengawasi. Apa sih yang diawasi? Mereka melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap jasa keuangan, mulai dari sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB (Industri Keuangan Non Bank).

Enggak hanya itu, OJK juga bertugas untuk mengawasi dan memberikan izin lisensi bagi untuk para manajer investasi, produk reksa dana, dan juga agen penjualnya. Pada sisi lain, lembaga independen ini juga menawarkan perlindungan dan edukasi untuk para investor dan masyarakat mengenai layanan keuangan.

Layanan yang Ditawarkan OJK

Seperti yang sudah disebutkan, OJK menjadi pengawas dalam sistem keuangan di Indonesia yang meliputi sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

Itu berarti OJK memiliki wewenang untuk melakukan hal-hal yang enggak bisa diserahkan kepada sembarang pihak. Simak di bawah ini, ya!

Layanan pada pihak perbankan OJK memiliki kewenangan untuk:

  1. Memberikan perizinan untuk pendirian bank, rencana kerja, akuisisi bank, pencabutan izin usaha bank.
  2. Pengawasan terkait kesehatan bank seperti likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, dll.
  3. Pengawasan mengenai aspek-aspek perbankan seperti manajemen resiko, tata kelola bank, anti pencucian uang, dll.

Memberikan layanan pada bagian pengaturan lembaga yang menawarkan jasa keuangan (Bank dan Non Bank):

  1. Membuat peraturan mengenai tata cara penetapan pada lembaga jasa keuangan
  2. Membuat peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor keuangan.
  3. Membuat kebijakan sesuai dengan pelaksanaan tugas OJK

Layanan untuk pengawasan lembaga jasa keuangan (Bank dan Non Bank):

  1. Memberikan dan juga mencabut seperti izin usaha, izin perorangan, dan persetujuan melakukan sebuah kegiatan usaha. 
  2. Menetapkan sanksi administratif pada pihak yang melakukan pelanggaran
  3. Tentunya memberikan layanan yang berupa pengawasan, penyidikan, pemeriksaan, dan juga perlindungan dalam peraturan perundang-undangan. 

Terdapat juga yang dimaksud dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), merupakan sebuah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk membantu pengawasan dan layanan di bidang keuangan. 

Biasanya SLIK dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, pengelolaan sumber daya manusia, memperlancar proses dana, dll.

Tujuan dari SLIK adalah untuk memudahkan pengajuan pinjaman dan juga meminimalisir tingkatan Non Performing Loan (NPL). Jadi, begitulah layanan-layanan yang ditawarkan oleh OJK, banyak juga, ya!

Perlindungan Konsumen 

Apa itu OJK atau Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Gambar dari CNBC)

Sebagai konsumen dalam pasar keuangan yang rentan terhadap berbagai perlakuan yang enggak menguntungkan, pihak OJK menetapkan hak-hak untuk melindungi konsumen. Seperti yang sudah tertera dalam halaman resmi OJK, tentang perlindungan konsumen pada sektor keuangan, berikut adalah beberapa bentuk perlindungan yang sudah dituliskan.

1. Gugatan Konsumen

Pada bab V pasal 52 tertulis untuk perlindungan konsumen dan masyarakat OJK diberikan kewenangan untuk mengajukan gugatan dan juga menyelesaikan pengaduan konsumen.

Syarat dari pengajuan gugatan antara lain untuk memperoleh kembali harta milik pihak yang dirugikan dan pihak yang menyebabkan kerugian, baik dari penguasaan oleh pihak pembuat rugi atau penguasaan pihak lain dengan ketentuan yang tidak baik.

Syarat lainnya juga untuk memperoleh ganti kerugian pada konsumen atau Lembaga Jasa Keuangan atas ketentuan perundang-undangan.

Harus digaris bawahi untuk gugatan perdata yang dilakukan untuk melindungi konsumen dan juga masyarakat dilakukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh OJK dan bukan atas permintaan dari konsumen itu sendiri, ya!

2. Memberikan Informasi dan Edukasi

Salah satu tujuan didirikannya OJK adalah untuk melindungi konsumen, dan cara mengimplementasikannya salah satunya adalah dengan memberikan informasi serta edukasi bagi konsumen dan masyarakat.

Pemberian informasi mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan juga produk-produk di pasar. Upaya ini diharapkan untuk mendorong perubahan perilaku antara konsumen dan masyarakat ke arah yang lebih positif.

3. Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi

Mereka juga menyediakan sebuah layanan penerimaan informasi, pemberian informasi dan juga pengaduan melalui sebuah sistem yang bernama Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi yang tentunya bekerja di sektor jasa keuangan. 

Melalui pelayanan tersebut, OJK mengharapkan bisa memberikan layanan yang dapat ditangani dengan jelas dan komprehensif untuk konsumen dan masyarakat.

Nah, tulisan di atas yang berisi tentang pengertian, fungsi, tugas, dan beberapa hal penting lainnya yang sudah sering menjadi pertanyaan dalam masyarakat. Membaca tulisan di atas semoga bisa membantu melihat OJK dalam sisi yang berbeda, ya!

Mereka adalah lembaga yang keren dan patut untuk ditiru! Kamu tertarik untuk kerja di OJK? Enggak perlu khawatir, mulai sekarang cicil belajar sedikit demi sedikit, yuk! Tenang saja kalau kamu kekurangan dana, langsung aja aduin di Edufund.

Banner untuk apa itu OJK

Artikel Terkait

Laporan Keuangan: Contoh & Fungsi untuk Finansial

Laporan Keuangan: Contoh & Fungsi untuk Finansial

Laporan keuangan adalah salah satu kebutuhan yang krusial dalam sebuah perusahaan. Bisa dibilang, hal ini merupakan sebuah kunci untuk menjalankan bisnis atau perusahaan. Jadi, apa itu sebenarnya laporan keuangan? Laporan

Kesalahan Keuangan di Usia 20-an?

Kesalahan Keuangan di Usia 20-an?

Membahas keuangan atau segala sesuatu tentang duit pasti enggak pernah habis. Mulai dari inflasi, deflasi, investasi, dan menabung dimulai dari yang namanya keuangan. Pernah enggak merasa susah untuk memegang uang

Cara Persiapkan Finansial di Masa Depan ala Raditya Dika

Cara Persiapkan Finansial di Masa Depan ala Raditya Dika

Siapa yang ingin mempunyai persiapan matang finansial di masa depan? Pastinya semua orang menginginkan masa depan yang cerah dengan jalan yang penuh dengan bunga alias wangi dan terencana. Nah, untuk

Jurus Atur Keuangan Pasca Kena PHK

Jurus Atur Keuangan Pasca Kena PHK

Berita PHK masih ramai dan hangat dibicarakan di berbagai media. Enggak hanya satu atau dua perusahaan yang memutuskan untuk melakukan PHK kepada para karyawannya, ternyata perusahaan-perusahaan besar juga melakukan hal