Apakah Anda tertarik untuk bekerja sebagai Dinas Perhubungan (Dishub)? Menjadi Dishub adalah minat banyak orang. Ketertarikan untuk menjadi Dishub ini dipicu oleh besarnya gaji Dishub yang akan diperoleh.
Perlu diketahui, besar atau kecilnya gaji Dishub dipengaruhi oleh golongan karyawan tersebut. Maka, semakin tinggi golonganmu, semakin besar pula gaji dan tunjangan yang akan kamu terima sebagai pegawai Dinas Perhubungan. Yuk, kita temukan informasi lebih lanjut mengenai profesi ini!
Daftar Isi
Apa Saja Tanggung Jawab Dishub?
Kita sering melihat petugas Dishub di jalan. Sebenarnya, apa yang mereka lakukan? Apakah mereka sama seperti Polisi Lalu Lintas? Mari kita simak tanggung jawab Dinas Perhubungan! Informasi diperoleh dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022.
Baca juga: Affiliate adalah: Pengertian, Tips, dan Peluang Menarik
Dishub sendiri dipimpin oleh Kepala Dishub dan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang perhubungan. Ketika menjalankan tugasnya, Kepala Dishub dibantu oleh Wakil Dishub.Dinas Perhubungan mempunyai tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Secara garis besar, tugas Dishub adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan. Selain jalur darat Dishub juga mengelola lalu lintas pelayaran dan penerbangan, pembinaan dan penyelenggaraan Kepelabuhan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Fungsi Dishub juga mencakup pelaksanaan revitalisasi terminal, pembangunan dan pengelolaan fasilitas park and ride, dan manajemen perparkiran. Dishub turut berperan untuk mengembangkan dan mengelola sistem pembayaran elektronik transportasi.
Berapa Nominal Gaji Dishub?
Besar gaji Dishub dibagi menjadi empat kategori dan dibedakan berdasarkan tingkat pendidikannya. Dari Kelompok 1 sampai Kelompok 4 besar gaji Dishub dan tunjangannya juga akan berbeda-beda.
1. Gaji Golongan I
Golongan I juga dibagi menjadi Golongan IA dan golongan tertinggi, Golongan ID. Golongan I terdiri dari petugas lulusan SD dan SMP. Gaji Dishub untuk Golongan IA memiliki kisaran Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800. Sedangkan untuk Golongan ID berkisar Rp1.851.800 sampai Rp2.685.500. Gaji ini belum termasuk tunjangan.
2. Gaji Golongan II
Gaji Dishub Golongan II adalah kategori untuk lulusan SMA dan D3. Golongan II dibagi menjadi Golongan IIA sampai Golongan IID. Gaji Golongan IIA berkisar Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600. Sementara gaji Golongan IID berkisar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000. Gaji ini belum termasuk tunjangan.
Baca juga: Gaji Pegawai Alfamart: Berapa Besarannya?
3. Gaji Golongan III
Golongan III mencakup petugas lulusan sarjana hingga doktor. Gaji Dishub Golongan III juga dibagi menjadi Golongan IIIA sampai Golongan IIID. Pada kategori ini, Golongan IIIA berkisar Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400. Gaji Golongan IIID berkisar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000. Gaji ini belum termasuk tunjangan.
4. Gaji Golongan IV
Golongan IV berisi manajer atau pengelola jasa transportasi yang kaya akan pengalaman dan minimal bergelar master. Gaji Dishub Golongan IVA berkisar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000. Golongan IVD berkisar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200. Gaji ini belum termasuk tunjangan.
Berapa Besar Tunjangan yang Diperoleh Dishub?
Seperti pegawai negeri sipil lainnya, pegawai Dinas Perhubungan juga menerima tunjangan setiap bulannya. Besar nominal tunjangan yang diperoleh juga berbeda berdasarkan jabatan dan golongan.
Besaran tunjangan ini juga sudah ada peraturannya, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Perhubungan. Mari simak tunjangan anggota Dishub di luar gaji bersih yang diperoleh!
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan |
Kemenhub jabatan 17 | Rp33.240.000 |
Kemenhub jabatan 16 | Rp27.577.500 |
Kemenhub jabatan 15 | Rp19.280.000 |
Kemenhub jabatan 14 | Rp17.064.000 |
Kemenhub jabatan 13 | Rp10.936.000 |
Kemenhub jabatan 12 | Rp9.896.000 |
Kemenhub jabatan 11 | Rp8.757.000 |
Kemenhub jabatan 10 | Rp9.979.000 |
Kemenhub jabatan 9 | Rp5.079.200 |
Kemenhub jabatan 8 | Rp4.595.150 |
Kemenhub jabatan 7 | Rp3.915.950 |
Kemenhub jabatan 6 | Rp3.510.400 |
Kemenhub jabatan 5 | Rp3.134.250 |
Kemenhub jabatan 4 | Rp2.985.000 |
Kemenhub jabatan 3 | Rp2.898.000 |
Kemenhub jabatan 2 | Rp2.708.250 |
Kemenhub jabatan 1 | Rp2.531.250 |
Baca juga: Gaji Masinis: Mengungkap Rahasia Dibalik Profesi Menantang Ini
Nah, itu tadi adalah informasi seputar tanggung jawab, gaji Dishub dan tunjangan berdasarkan golongannya. Apakah Anda masih tertarik untuk menekuni profesi yang dibanggakan oleh calon mertua?
Segera daftarkan diri Anda untuk membaca artikel lainnya dengan topik serupa! Segera klik gambar di atas dan nantikan unggahan dari dari edufund.
Syarat apa saja bisa masuk Kemenhum