Setiap tahunnya, Hari Hak Konsumen Sedunia dirayakan pada tanggal 15 Maret. Tujuan dari adanya hari perayaan hak konsumen adalah untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak dan kebutuhan konsumen.
Di balik terbentuknya undang-undang mengenai kewajiban dan hak konsumen, terdapat puluhan tahun perjuangan yang dikerahkan dalam upaya mensejahterakan konsumen dan pelaku usaha. Yuk simak bagaimana sejarahnya!
Baca juga: 5 Penyedia Pinjaman Tanpa BI Checking Terbaru 2023
Daftar Isi
Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia
Sebelum ada peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia, hak konsumen sangatlah terbatas. Di AS, gerakan konsumen pun muncul dan massa mulai terkumpul. Mereka memperjuangkan peningkatan hak dan perlindungan hukum dari praktik bisnis berbahaya. Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia diambil dari situs Kompaspedia.
Rupanya, sudah ada gerakan konsumen terdahulu yang terjadi pada tahun 1891. Di tahun ini, terdapat perserikatan konsumen, Liga Konsumen yang berbasis di New York dan merupakan yang pertama di dunia. Kemudian diikuti oleh Liga Konsumen Nasional di Amerika Serikat pada tahun 1898.
Dari perjuangan yang mereka lakukan, terbentuklah undang-undang The Meat Inspection Act dan The Food and Drugs Act pada tahun 1906. Terjadi perubahan undang-undang pada tahun 1938 menjadi The Food, Drug and Cosmetics Act akibat insiden Elixir Sulfanilamide tahun 1937.
Pergerakan yang memperjuangkan hak konsumen berlanjut dan pada tahun 1914 dibentuk komisi Federal Trade Commission yang fokus pada bidang perlindungan konsumen. Terciptanya komisi ini menandakan gelombang kedua.
Berlanjut pada tahun 1960-an, mantan Presiden AS, John F. Kennedy menyampaikan pidato di depan Kongres AS, pada 15 Maret 1962, yang tentang empat hak dasar konsumen, Consumer Bill of Rights. Hak tersebut mencakup hak memperoleh keamanan, mendapat informasi, memilih, dan didengar.
Setelah itu, negara-negara lain mulai membuat undang-undang tentang perlindungan hak konsumen. Di Indonesia sendiri perlindungan konsumen sudah ada sejak era Hindia Belanda.
Setelah meraih kemerdekaan, undang-undang di Indonesia sendiri belum mengenal perlindungan konsumen. Tapi, undang-undang yang tercipta sudah mengandung unsur perlindungan konsumen.
Sejarah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Perlindungan konsumen di Indonesia mulai terjadi pada tahun 1970-an. Ditandai dengan didirikannya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dibentuk pada 11 Mei 1973. Sejarah mengenai organisasi diambil dari situs milik YLKI.
Organisasi non-pemerintah ini dibuat karena tumbuhnya keprihatinan atas kurangnya kualitas produk nasional sehingga masyarakat lebih memilih untuk mengonsumsi produk impor pada tahun 70-an.
Didirikannya YLKI adalah upaya untuk meningkatkan kepedulian pada hak dan kewajiban konsumen. Selain itu, menjadi pendorong masyarakat Indonesia untuk mendukung produk lokal di tengah masifnya produk impor.
Didukung oleh figur perempuan seperti Sujono Prawirabisma, SK Trimurti, Soemarno, dan Lasmidjah Hardi, YLKI berhasil mendapat dukungan Presiden dan Gubernur Jakarta. Hasilnya, lembaga pemerintah ikut terlibat dalam kegiatan YLKI.
Setelah berdiri 1 tahun, YLKI bergabung dengan International Organization of Consumers Union (IOCU) pada 15 Maret 1974 dan telah menjadi anggota dari organisasi Consumers International (CI).
Selama dua dekade, tahun 1970-an sampai 1990-an YLKI bekerja keras. Bulan Pengaduan (1989) dilaksanakan, di bawah pimpinan Zumrotin KS untuk mendapatkan feedback masyarakat terkait pelayanan telepon, kesehatan, listrik, air, kereta api, bandara, dan kartu kredit.
PLN digugat oleh YLKI pada tanggal 13 April 1997. Tanggal bersejarah ini diakibatkan oleh kasus mati listrik se-Jawa Bali. Gugatan hukum demi kepentingan publik (class action) ini harus gugur dalam pengadilan namun berhasil menggaungkan class action kepada masyarakat.
Upaya puluhan tahun yang dilakukan oleh YLKI untuk memperjuangkan hak konsumen akhirnya berbuah manis. Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disahkan pemerintah. Meskipun masih banyak yang perlu dibenahi, peresmian ini adalah terobosan hukum.
Bagian ini akan fokus membahas mengenai fasilitas umum di Jakarta, terutama trotoar dan transportasi umum. Tulisan di bawah merupakan opini pribadi dari warga Jakarta dan pengguna setia Transjakarta yang gemar jalan kaki.
Hak Konsumen Pengguna Transjakarta
Di awal tahun 2024 ini, banyak halte Transjakarta dengan wajah baru dan banyak pula yang sedang direvitalisasi. Pastinya, pembaruan halte ini dilakukan demi kenyamanan pelanggan Transjakarta ketika menunggu bis.
Namun, untuk halte besar seperti Halte Karet Sudirman, di mana pengunjung dapat berfoto di JPO yang tersedia, desain jembatan penyeberangan tanpa atap terasa membahayakan di tengah musim hujan seperti sekarang.
Saat musim hujan, pengguna akan basah kehujanan apabila diguyur hujan deras. Ketika musim kemarau, pengguna akan merasakan teriknya sinar matahari negara beriklim tropis. Sepertinya, ini merupakan desain yang kurang cocok demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Selain itu, sepertinya PT Transjakarta perlu menambahkan armada bus. Misalnya, nomor 3F jurusan Kalideres-GBK, 2A jurusan Pulo Gadung-Rawa Buaya, serta 10H jurusan Tanjung Priok-Bundaran Senayan adalah rute yang banyak digunakan. Tetapi, waktu menunggunya sangat lama hingga pengguna berebutan masuk ketika bus datang.
Tarif yang dikenakan oleh transportasi umum ini memang murah, dengan mengeluarkan Rp3.500, kita dapat pergi ke mana saja. Demi pemenuhan hak konsumen, tentunya harga murah tidak harus membuat kita bersabar menunggu bis yang tak kunjung datang dan jadwal yang tidak bisa dilacak.
Hak Pejalan Kaki
Trotoar di Jakarta pun tidak semuanya bagus seperti di daerah distrik bisnis. Padahal, banyak masyarakat yang suka jalan kaki untuk sekadar berolahraga atau pergi ke halte atau stasiun. Banyak jalanan yang tidak rata dan berlubang, tentunya sangat berbahaya di musim hujan dan bagi lansia.
Garis kuning petunjuk jalan (guiding block) untuk orang buta juga tidak dibuat merata di sepanjang jalan. Kalaupun ada, banyak juga yang sudah rusak ataupun terdapat bagian yang hilang. Ada juga guiding block yang disusun secara zig zag, tentunya kejadian ini bukannya mempermudah namun mempersulit.
Beberapa waktu lalu, kerusakan eskalator di Stasiun Bekasi sempat ramai dibahas di Twitter. Dibutuhkan waktu selama 100 hari agar eskalator ini dapat berguna kembali. Tentunya, ini bukanlah kondisi yang diinginkan oleh penumpang prioritas transportasi umum.
Kewajiban dan Hak Konsumen
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kewajiban konsumen adalah sebagai berikut:
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; dan
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Baca juga: Hari Perempuan Internasional: Saatnya Wujudkan Kesetaraan!
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah sebagai berikut:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban dan Hak Pelaku Usaha
Menurut Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut:
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Baca juga: Affiliate adalah: Pengertian, Tips, dan Peluang Menarik
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak pelaku usaha adalah sebagai berikut:
- hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: 10 Ide Jualan dari Rumah, Gak Perlu Bisa Masak!
Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia! Itu tadi adalah kewajiban dan hak konsumen serta pelaku usaha yang wajib diketahui oleh kita semua sebagai konsumen dan pelaku usaha di Indonesia.
Kalau kamu mendapatkan informasi berharga dari artikel ini, jangan lupa untuk daftarkan dirimu dengan klik gambar di atas!
Komentar