Melangkah Bersama Sejak 2018
...
Dimulai 2018
Rencana Kamu, Tujuan Kami
Edufund dibangun dari sebuah ide yang dikemukakan oleh Ir. Budi Wong Setiawan
Edufund dibangun dari sebuah ide yang dikemukakan oleh Ir. Budi Wong Setiawan dan direktur lainnya pada tahun 2018.
pandangan besar
Kami memiliki pandangan besar terhadap masa depan penerus bangsa kita di mana angka putus sekolah setiap tahunnya kian bertambah karena batasan yang ada. Salah satu faktor utamanya, yaitu kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.
Batasan inilah yang ingin diantisipasi
Batasan inilah yang ingin diantisipasi. Kami melihat kesempatan untuk mengurangi jumlah angka putus sekolah dengan membangun Edufund bersama segmen produk yang dapat memudahkan para pelajar di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Visi dan Misi
Visi dan Misi kami berfokus terhadap sektor pendidikan dalam memberikan akses pinjaman dana yang mudah, aman dan dapat digunakan di seluruh Indonesia.
Kontribusi Untuk Pendidikan
Jumlah Pinjaman yang Dicairkan
Jumlah Pinjaman yang Dicairkan
Jumlah Peminjam Aktif
Jumlah Peminjam Aktif
Jumlah Pemberi Dana
Jumlah Pemberi Dana
Jumlah Sekolah
Jumlah Sekolah
Jumlah Perguruan Tinggi
Jumlah Perguruan Tinggi
Jumlah Lembaga Kursus
Jumlah Lembaga Kursus
Total Outstanding Pinjaman
Total Outstanding Pinjaman
Total Akumulasi Pinjaman
Total Akumulasi Pinjaman
Jumlah Kota
Jumlah Kota
Our Values to You
Embrace and <br /> Drive Change
Embrace and
Drive Change
Kami berkomitmen tumbuh dan berkembang bersama untuk melakukan perubahan.
Deliver WOW <br /> Through Services
Deliver WOW
Through Services
Kami berdedikasi untuk selalu memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh pengguna
Understand Your Needs <br /> to Grow Together
Understand Your Needs
to Grow Together
Kami terus berinovasi dan bertransformasi bersama sesuai dengan kebutuhan setiap pengguna
Visi
Visi
Pendidikan
Untuk Semua
Visi Edufund adalah menjadi pilihan utama masyarakat dalam solusi peminjaman biaya pendidikan untuk upaya meningkatkan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Misi
Misi
Belajar
Tanpa Batas
Misi Edufund adalah membantu pelajar dan pekerja di Indonesia dengan menghadirkan akses pembiayaan pendidikan formal dan informal, menggunakan persyaratan mudah dan bunga yang terjangkau.
Pemegang Saham dan Pengurus
PT Akasia Mas Investama
PT Akasia Mas InvestamaShareholder
PT Akasia Mas Investama adalah perusahaan investasi yang menjadi induk perusahaan dari PT Fintech Bina Bangsa. PT Akasia Mas Investama sendiri merupakan perusahaan yang berdomisili di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2016 dan berfokus pada investasi di bidang teknologi finansial (fintech).
Ir. Wong Budi SShareholder
Ir. Wong Budi S, lahir 13 Juli 1972 di Malang, lulusan S1 Teknik Sipil dari Universitas Kristen Petra dan Magister Management dari Universitas Indonesia. Pengalaman berkarier menjadi Director of MPP di Zurich Insurance dan posisi eksekutif di berbagai perusahaan. Sejak 2019, ia menjadi Co-founder di PT Fintech Bina Bangsa, menciptakan dampak positif dan komitmen untuk akses pendidikan berkualitas.
Freddy SCommisioner
Freddy S, SE, CA, CPA, CFA, MH, MM, lahir 2 Mei 1975 di Malang, adalah profesional di bidang keuangan dan teknologi dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Alumnus Universitas Airlangga dan Esa Unggul, kariernya dimulai sebagai auditor, kemudian menjadi Manager Keuangan, dan Direktur di berbagai perusahaan. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Independen di PT Sona Topas Tourism Industry, Tbk. sejak 2014.
AriesPresident Director
Aries, S.Kom, lahir di Jakarta pada tahun 1989. Ia lulusan S1 Sistem Informasi dari Universitas Bina Nusantara. Kariernya dimulai sebagai IT Software Development Coordinator di Kalbis Institute pada tahun 2012. Pada tahun 2020, ia diangkat menjadi Chief Product & Operating Officer di PT Fintech Bina Bangsa. Pada Oktober 2023, ia menjadi Chief Executive Officer. Aries adalah sosok berpengalaman dan berkomitmen pada akses pendidikan berkualitas.
Cindy PDirector
Cindy P, M.Des, lahir di Probolinggo tahun 1995, meraih gelar Magister Desain Produk dari Universitas Trisakti. Mengawali karier sebagai Account Manager di Inixindo Surabaya pada tahun 2017, ia kemudian diangkat menjadi Head of Marketing di PT. Fintech Bina Bangsa pada tahun 2021. Sejak tahun 2024, Cindy memegang posisi Direktur. Cindy dikenal sebagai sosok yang penuh semangat dan berdedikasi tinggi.
Tim Edufund
Bersama, Kami Raih Banyak Hal

Gabung bersama Edufund!

Illustration
Edufund

© PT. Fintech Bina Bangsa. 2022. All Right Reserved.

Edufund Phone Number

+62 21 5011 1708

Customer Support:

Setiap hari · 09:00 s/d 18:00

Phone Verification:

Setiap hari · 09:00 s/d 17:30

Unduh Aplikasi Edufund

unduh-aplikasi

Temukan Kami

Instagram IconFacebook IconTik Tok IconLinkedIn IconYoutube Icon

Mitra


Bank MayapadaBank Akasia MasEnglish FirstWall Street EnglishAlgoritmaUPH
Sangkalan & Risiko
  1. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Landing) merupakan kesepakatan dan keputusan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko atas pinjaman ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman Pinjam-Meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Masyarakat pengguna harus membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan pengguna layanan Edufund serta informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  1. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  2. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Semua transaksi wajib melalui sistem perbankan. Penyelenggara dan pengguna edufund dilarang menerima atau memberi uang baik secara tunai maupun melalui kwitansi pembayaran serta dalam bentuk lain apapun.
  3. Seluruh aktivitas pinjam-meminjam baik perdana maupun pengajuan pinjaman hanya dapat dilakukan secara online melalui edufund yang hanya dapat diakses melalui https://edufund.co.id. Setiap aktivitas yang mengatasnamakan PT. Fintech Bina Bangsa dengan tujuan untuk mencari keuntungan tanpa melalui sistem Edufund adalah melanggar hukum dan dapat dipidana serta dapat diproses secara langsung oleh pihak yang berwajib
®
PT Fintech Bina Bangsa (Edufund) merupakan Perusahaan yang telah memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor KEP-88/D.05/2021 tanggal 8 September 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.