Solusi Dana Pendidikan & Tunai
Solusi Dana Pendidikan & Tunai
Dapatkan kemudahan pembiayaan dana pendidikan dan tunai dengan proses yang cepat, aman dan dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
Telah Berizin & Diawasi Oleh
Solusi Dana Pendidikan & Tunai
S-844/NB.223/2021
Solusi Dana Pendidikan & Tunai
No. 0126/REG/AFPI/2019
Solusi Dana Pendidikan & Tunai
03150/DJAI.PSE/11/2020
Solusi Dana Pendidikan & Tunai
ISMS1001061
Solusi Dana Pendidikan & Tunai
ABMS2001333
Kelebihan Edufund
Sederhana & Fleksibel
Sederhana & Fleksibel
Skema pinjaman dapat ditentukan sesuai dengan kebutuhanmu.
Kamu Aman,<br/>Kami Tenang
Kamu Aman,
Kami Tenang
Edufund berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan.
Dari Sabang<br/>Sampai Merauke
Dari Sabang
Sampai Merauke
Layanan Edufund dapat diakses dan digunakan oleh seluruh penduduk Indonesia.
Selalu<br/>Memberikan Ekstra
Selalu
Memberikan Ekstra
Menghadirkan layanan pinjaman pendidikan lengkap untuk beragam jenjang pendidikan, pinjaman dana tunai dan pinjaman modal usaha.
Hanya Butuh 3 Dokumen
E-KTP
E-KTP
Berkewarganegaraan Indonesia.
Bukti Penghasilan
Bukti Penghasilan
NPWP & Rekening Koran
(1 bulan terakhir).
Bukti Tagihan Institusi
Bukti Tagihan Institusi
Sebagai bukti kamu terdaftar di institusi pendidikan (kecuali pengajuan EduCash).
Kontribusi Untuk Pendidikan
Jumlah Peminjam Aktif
Jumlah Peminjam Aktif
Total Akumulasi Pinjaman
Total Akumulasi Pinjaman
Jumlah Pinjaman yang Dicairkan
Jumlah Pinjaman yang Dicairkan
Jumlah Kota
Jumlah Kota
Cerita Sukses Mereka
Edufund Ada Untukmu
faq
Edufund (PT Fintech Bina Bangsa) adalah sebuah perusahaan finansial berbasis teknologi yang membantu memberikan akses pinjaman dana pendidikan. Layanan dan produk Edufund dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
Cek di halaman Cara Kerja.
Warga negara Indonesia yang berusia 21 tahun dan memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP). Bagi kamu yang belum berusia 21 tahun atau telah berusia 21 tahun namun belum memiliki penghasilan, diwajibkan diwakili oleh pihak yang akan bertanggung jawab dalam pengajuan pinjaman di Edufund.
Pengajuan pinjaman di Edufund dapat dilakukan secara online dan tidak memerlukan jaminan.
gratifikasi
Whistleblowing PenyuapanLaporkan segera jika kamu menemukan segala bentuk dugaan suap, pungli, gratifikasi atau pelanggaran terkait korupsi lainnya di Edufund.
Illustration
Edufund

© PT. Fintech Bina Bangsa. 2022. All Right Reserved.

Edufund Phone Number

+62 21 5011 1708

Customer Support:

Setiap hari · 09:00 s/d 18:00

Phone Verification:

Setiap hari · 09:00 s/d 17:30

Unduh Aplikasi Edufund

unduh-aplikasi

Temukan Kami

Instagram IconFacebook IconTik Tok IconLinkedIn IconYoutube Icon

Mitra


Bank MayapadaBank Akasia MasEnglish FirstWall Street EnglishAlgoritmaUPH
Sangkalan & Risiko
  1. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Landing) merupakan kesepakatan dan keputusan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko atas pinjaman ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman Pinjam-Meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Masyarakat pengguna harus membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan pengguna layanan Edufund serta informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  1. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  2. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Semua transaksi wajib melalui sistem perbankan. Penyelenggara dan pengguna edufund dilarang menerima atau memberi uang baik secara tunai maupun melalui kwitansi pembayaran serta dalam bentuk lain apapun.
  3. Seluruh aktivitas pinjam-meminjam baik perdana maupun pengajuan pinjaman hanya dapat dilakukan secara online melalui edufund yang hanya dapat diakses melalui https://edufund.co.id. Setiap aktivitas yang mengatasnamakan PT. Fintech Bina Bangsa dengan tujuan untuk mencari keuntungan tanpa melalui sistem Edufund adalah melanggar hukum dan dapat dipidana serta dapat diproses secara langsung oleh pihak yang berwajib
®
PT Fintech Bina Bangsa (Edufund) merupakan Perusahaan yang telah memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor KEP-88/D.05/2021 tanggal 8 September 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.